Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Teknik Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melaksanakan pendaftaran PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi.
4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak eksklusif atau menyimpan kartu tanda bukti pendaftaran PUPNS.
Tanda Bukti Pembayaran |
Tag :
e-PUPNS,
Pendidikan
0 Komentar untuk "Cara Pendaftaran Pendataan Ulang Pns (Pupns)"