Budaya Sonor Masyarakat Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir


A.   Penlampauan
Indonesia yaitu negara kepulauan yang mempunyai formasi terpanjang dan terbesar di dunia yang posisinya tereletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia. melaluiataubersamaini kondisi goegrafis tersebut, bangsa Indonesia mempunyai keunikan tersendiri, yaitu adanya banyak sekali macam suku bangsa, etnis, adat, agama, dan bahasa. Ketiruananya itu yaitu cerminan keheterogenan sebuah bangsa.

Dalam masyarakat yang heterogen mempunyai ciri khas dari pola-pola budaya yang ada. Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu, “Budhayah” diartikan budi dan nalar pikiran, sedangkan dalam anutan normatik kebudayaan dianggap sebagai suatu bentuk dari tumpuan prilaku manusia. Sementara itu, Koentjaraningrat mendefinisikan kebudayaan sebagai suatu yang berkaitan dengan gagasan, perasaan, dan hasil karya yang dicapai insan dengan melalui proses belajar.

Konsep kebudayaan mencakup seluruh kegiatan manusia, mulai dari berfikir, berkarya dan hasil karya insan itu sendiri. Maka untuk mempergampang dalam memahami dan menganalisis sebuah budaya dalam masyarakat, Koentjaraningrat membagi-bagi kebudayaan menjadi beberapa unsur yaitu: Bahasa, pengetahuan, organisasi, sosial, peralatan dan teknologi, mata pencaharian, sistem riligi dan kesenian. Selain itu, untuk kepentingan ilmiah dan megampangkan identifikasi, para sarjana membagi ketujuh unsur kebudayaan universal tersebut ke alam unsur-unsur kebudayaan yang lebih kecil. Ralph Linton misalnya, ia membagi kultural universal tersebut ke dalam sub-sub tertentu yang disebut cultural activity atau kegiatan budaya. Salah satu unsur tersebut ialah sistem mata pencaharian. Pada sistem ekonomi dan mata pencaharian hidup, kegiatan budayanya mencakup beberapa aspek pertanian, peternakan, sistem produksi, perbankan, dan sebagainya.

Sumatra Selatan dikenal sebagai salahsatu wilayah yang penduduknya menerapkan sistem pertanian sonor. Pada sistem ini padi ditanam sekali dalam satu tahun dengan cara membabat semak-semak, kemudian aben serasah, dan menanaminya dengan sistem tebar (menyebar) tanpa dipupuk sama sekali.

Kanbupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tanahnya didominasi oleh jenis tanah gambut, oleh lantaran itu semenjak puluhan tahun masyaraakat OKI terutama di Kecamatan Mesuji, Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Sungai menang dan Pedamaran Timur menerapkan sistem pertanian sonor di ekosistem rawa gambut.

Demikian juga dengan Masyarakat desa Rambai mengenal sistem pertanian sonor dengan istilah padi sonor atau besonor. Sebagai salah satu bentuk cultural activity (kegiatan budaya) sistem pecaharian hidup dan ekonomi masyarakat, sistem pertaniaan sonor sudah mentradisi dan susah dirubah. Namun semenjak dikeluarkannya maklumat pemerintah tempat propinsi Sumatera Selatan tentang hukuman pidana terhadap pembakaran hutan atau alang-alang/ semak-semak, maka budaya sonor di desa Rambai mengalami penurunan. Oleh lantaran itu peneliti tertarik mengulas sistem pertanian sonor dalam bentuk makalah.

B.   Pengertian Kebudayaan
Kata kebudayaan berasal dari kata budhi dan dhaya dalam bahasa sansekerta yang berarti akal, sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil pemikiran atau nalar manusia. Ada pendapat yang menyampaikan bahwa kebudayaan yang berasal dari kata budi dan daya. Budi yaitu nalar yang ialah unsure rohani dalam kebudayaan, sedangkan daya berarti perbuatan atau ikhtiar sebagai unsure jasmani, sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil dari nalar dan ikhtiar manusia.

Konsep kebudayaan mencakup seluruh kegiatan manusia, mulai dari berfikir, berkarya dan hasil karya insan itu sendiri. Maka untuk mempergampang dalam memahami dan menganalisis sebuah budaya dalam masyarakat, Koentjaraningrat membagi-bagi kebudayaan menjadi beberapa unsur yaitu: Bahasa, pengetahuan, organisasi, sosial, peralatan dan teknologi, mata pencaharian, sistem riligi dan kesenian.

Untuk kepentingan ilmiah dan megampangkan identifikasi, para sarjana membagi ketujuh unsur kebudayaan universal tersebut ke alam unsur-unsur kebudayaan yang lebih kecil. Ralph Linton misalnya, ia membagi cultural universal tersebut ke dalam sub-sub tertentu yang disebut cultural activity atau kegiatan budaya.

  • Sistem bahasa, kegiatan budayanya mencakup beberapa aspek bahasa ekspresi dan tulisan. Pada sistem peralatan hidup dan teknologi—baik modern maupun tradisional, tercakup alat-alat rumah tangga, perumahan, senjata, teknologi komunikasi, dan banyak lagi. 
  • Sistem ekonomi dan mata pencaharian hidup, kegiatan budayanya mencakup beberapa aspek pertanian, peternakan, sistem produksi, perbankan, dan sebagainya. 
  • Sistem kemasyarakatan, kegiatan budayanya mencakup tata kekerabatan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, tata hukum, perkawinan, dan lainnya.
Sistem kesenian, bagian-bagian kecil semacam seni tari, seni musik, seni suara, seni pahat, dan seni lukis, termasuk ke dalam kegiatan budayanya. Adapun pada sistem keagamaan, kegiatan budayanya mencakup beberapa aspek ritual ibadah, kitab suci, dan lainnya.

C.     Desa Rambai
Desa Rambai yaitu desa yang secara manajemen terletak dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Secara geografis desa Rambai  berbatasan dengan:
1.        Sebelah utara berabatasan dengan desa Perigi Tanjung Kemang
2.        Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin
3.        Sebelah barat  berbatasan dengan desa Perigi Talang Nangka
4.        Sebelah timur berbatasan dengan  dan desa Air Rumbai
Letak desa Rambai berada 68 Km dari Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan yaitu Palembang dan  80 Km dari Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu Kayu Agung serta 12 Km dari Ibu kota Kecamatan Pangkalan Lampam. Transportasi ke desa ini sanggup dilakukan dengan jalur darat menyerupai mengendarai kendaraan beroda empat atau sepeda motor. Menurut data yang diperoleh, kepadatan penduduk desa Rambai mencapai 2029 jiwa, yang terdiri dari 539 kepala keluarga dengan kepadatan penduduk 650 per kilometer. Luas wilayah desa ini 5236 hektar, yang secara umum ialah desa yang banyak dikelilingi kebun karet dan rawa-rawa ( tanah lebak).

Jenis tanah pada umumnya ialah jenis aluvial (tanah lebak) dan polosik (tanah talang ). Jenis aluvial terdapat di tempat anutan sungai, dengan warnah tanah kelabu ataupun coklat, keadaan liat, berpasir, dan menjadai lembab bila kering. Tanah ini disebut juga sebagai tanah lebak dengan susunan humus yang kaya untuk pertanian, persawahan, perkebunan kelapa dan dan palawija dan budidaya ikan air tawar. Tanah aluvial bila tergenang air warnahnya menjadi kehitam-hitaman. Sementara itu, jenis palosik terdapat di daratan yang tidak tergenang air dengan tingkat kerindangan lebih rendah dari tanah lebak. Selain untuk perkebunan, tempat dengan jenis tanah ini sering dipergunakan untuk permukiman penduduk.

Desa Rambai salah satu wilayah pedesaan yang terletak di kabupaten Ogan Komering Ilir yang secara umumnya ialah tempat diberiklim tropis, dengan perkimasukan demam isu kemarau antara bulan Mei hingga bulan Oktober. Musim penghujan terjadi pada masa di antara bulan November hingga bulan April. Penyimpangan demam isu terjadi berselang tahun setahun sekali berupa demam isu kemarau lebih panjang dari demam isu hujan. Menurut catatan, pada tahun 2000 terjadi 891 kali hujan di tempat ini, dengan rata-rata curah hujan sejumlah 6.966 mm.
melaluiataubersamaini kondisi topografis menyerupai di atas, semenjak masa lampau di tempat ini sudah berkembang guaka tumbuhan terutama yang biasa terdapat di iklim tropis baik yang tumbuh secara alami maupun diusahakan termasuk tumbuhan obat. Sedangkan tumbuhan perkebunan yaitu karet, kelapa, jambu biji, duku, durian, cempedak, nangka ,jeruk, nanas, pisang dan sebagainya.

D.    Sistem Pertanian  Sonor
Menurut asal-usul kata sonor mempunyai arti “nalak”  atau  membiarkan atau tidak diurus (Wawancara: Maddusi, 29 November 2009, Masyarakat Desa Rambai). Sedangkan  menurut Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Celikah Kecamatan Kota Kayuagung, Kab. Ogan Komering Ilir (OKI), Zainal Abidin , Sonor yaitu sistem penanaman padi tradisional di areal rawa atau gambut, yang spesialuntuk dilakukan pada ketika demam isu kemarau panjang (paling sedikit antara 5 - 6 bulan kemarau. melaluiataubersamaini demikian padi sonor yang bibit lokalnya (ambai) akan menyemai dan tumbuh dengan sendirinya. Selanjut ia membuktikan sistem pertanian sonor dinilai mudah dan murah oleh masyarakat lantaran tidak memerlukan perawatan, pemupukan dan pengobatan. Sesudah benih ditebarkan di sisa debu sisa pembakaran, kemudian ditinggalkan selama 6 bulan kemudian hadir kembali untuk memguannya.

Penanaman Padi sistem sonor banyak dilakukan oleh penduduk orisinil di Kalimantan Tengah (juga di Sumatera Selatan).  Padi ditanam sekali dalam satu tahun dengan cara membabat semak-semak, kemudian aben serasah, dan menanaminya dengan sistem tugal tanpa dipupuk sama sekali. Padi yang dipakai yaitu verietas lokal menyerupai Bayar, Lemo dan Pandak dan lainnya.  Sistem sonor menghasilkan antara 1,5 - 2,0 ton/ha gabah. Sesudah pguan, lahan diberakan untuk ditanami lagi setelah 2 - 3 tahun. Kelemahan sistem sonor yaitu pembakaran serasah di lahan sehingga sanggup menyulut kebakaran gambut yang lebih luas dan mempercepat pendangkalan gambut.  Untuk itu, perlu dimodifikasi dengan cara sebagai diberikut:

1)    Lahan dibuka dengan cara ditebas, kemudian dibiarkan dalam beberapa hari
          supaya kering;
2)    Serasah dikumpulkan pada tempat khusus yang dikelilingi parit berair
          lalu dibakar;
3)    Abu ditaburkan ke lahan pertanaman hingga merata;
4)    Tanah ditugal dengan jarak tanam  25 cm x 25 cm, kemudian benih ditanam.
          Lubang ditutup dengan memakai debu dapur atau sisa pembakaran
          semak-semak;
5)    Pemeliharaan spesialuntuk dilakukan untuk menjaga serangan Babi.  Biasanya
6)    petani memakai Anjing untuk menjaga tanamannya;
7)    Sesudah pguan,  lahan dibiarkan bera selama 2 - 3 tahun.

E. Maklumat Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan
Dekeluarkannya maklumat pemerintah tentanag hukuman pidana terhadap pembakaran hutan atau alang-alang/ semak-semak. Maklumat tersebut mengacu kepada peraruran penundang-perundangan; KUHP, UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, UU No.23 tahun1997 pengelolaan lingkungan hidup dan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Menurut isi dari maklumat tersebut pembakaran hutan ialah tidak kejahatan lantaran menimbulkan dampak:

  •   Kerusakan lingkungan hidup antara lain tumbuhan dan fauna 
  • Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap 
  • Gangguan terhadap kegitan internasional antara lain pendidikan transportasi dan perekonomian. 
  • Citra bangsa Indonesia di mata internasional dianggap sebagai bangsa “Bangsa Pembakar Hutan”
melaluiataubersamaini adanya maklumat tersebut secara tidak eksklusif menjadi faktor utama mundurnya atau hilangnya budaya sonor dalam masyarakat desa Rambai pada khususnya (Maklumat Pemerintah Daerah Sumsel Tahun 2005).

F.     Kesimpulan
Sonor yaitu sistem penanaman padi tradisional di areal rawa atau gambut, yang spesialuntuk dilakukan pada ketika demam isu kemarau panjang (paling sedikit antara 5 - 6 bulan kemarau. melaluiataubersamaini demikian padi sonor yang bibit lokalnya (ambai) akan menyemai dan tumbuh dengan sendirinya.
Adanya maklumat pemerintah tentang hukuman terhadap pembakaran hutan dan semak-semak/alang-alang merufakan faktor utama penyebab mundurnya sistem pertanian sonor.



Tag : Sejarah
0 Komentar untuk "Budaya Sonor Masyarakat Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir"

Back To Top