7 Penyebab Sk Pertolongan Profesi Tidak Terbit





Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru akseptor tuntidakboleh profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor tuntidakboleh profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi ialah harus mempunyai akta pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak sanggup dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan berguru (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketikaJumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) wacana jumlah jam mengajar.Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. 
Kelima, guru calon akseptor tuntidakboleh profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas alasannya ialah sesuatu hal.

Guru yang belum mendapatkan tuntidakboleh segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tuntidakboleh yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan diberikutnya dan tak ada pemotongan. 

Tag : Pendidikan
0 Komentar untuk "7 Penyebab Sk Pertolongan Profesi Tidak Terbit"

Back To Top