Kartu Indonesia Pintar |
Dalam rangka untuk mendorong percepatan penerapan/memanfaatkan KIP Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Isi surat edaran bahwa Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan hal-hal sebagai beikut:
- Pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan:
- Melakukan sosialisasi penerapan KIP kepada seluruh bupati/walikota dan masyarakat di wilayahnya.
- Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP semoga segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang akseptor KIP yang tidak bersekolah semoga mendapat layanan pendidikan.
- Menyelesaikan problem pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP semoga mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang sudah mendaftar di satuan pendidikan.
- Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penerapan KIP di wilayahnya.
- Pemerintah tempat kabupaten/kota me melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan:
- Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penerapan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.
- Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapat KIP semoga segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang akseptor KIP yang tidak bersekolah semoga mendapat layanan pendidikan kembali bersekolah.
- Menyelesaikan problem pendataan anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapat KIP semoga mendapat layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah tempat provinsi melalui organisasi perangkat tempat di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang sudah mendaftar di satuan pendidikan.
- Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penerapan KIP di wilayahnya.
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk di perhatikan.
Sumber: kemdikbud.go.id
Tag :
KIP
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Penggunaan Kip Untuk Mendapat Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal"