Penelitian Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) terkena kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah, hasil kerjasama pemerintah Indonesia, Australia, Eropa, dan Asian Development Bank, terhadap 4070 kepala sekolah di 55 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Indonesia, mengungkapkan supervisi ialah kompetensi terminim yang dimiliki kepala sekolah di Indonesia, dibandingkan dengan kompetensi lain.
Nilai tersebut ialah sebesar 3.00 dari skala 1.00-4.00, dengan nilai sebesar 4.00 untuk kompetensi lain. Adapun kompetensi kepala sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian sebagai kepala sekolah, manajerial, kewirausahaan, mengajar, dan kompetensi mempersembahkan penyuluhan terhadap guru. Ketujuh provinsi tersebut ialah provinsi Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.
Akibatnya, penilaian, dan peningkatan terhadap kualitas mencar ilmu mengajar tidak sanggup akurat dilakukan. Karena, kepala sekolah tidak melaksanakan pengpertamaan terhadap kiprah harian guru. Demikian pernyataan tersebut disampaikan perwakilan pemerintah Australia John Pettit, ketika membuka komisi pertama Konferensi Internasional Best Practice Bagi Pengembangan Kepemimpinan Kepala Sekolah (The 4th International Conference on Best Practice for School Leadership Development), di Yogyakarta, Selasa kemarin (11/6).
Masih di waktu yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDM dan PMP Kemdikbud), Sypertama Gultom menyampaikan perlunya diingatkan kembali para kepala sekolah untuk menjalankan kiprah supervisi. Sehingga, kompetensi supervisi pun sanggup ditingkatkan.
Menurut Sypertama, penyebab kelemahan kompetensi supervisi berada pada perlakuan prioritas yang didiberikan kepala sekolah, terhadap urusan bersifat administratif, dibandingkan dengan supervisi terhadap acara mencar ilmu mengajar di sekolah. “Kepala sekolah itu ya guru dengan kiprah pemanis sebagai kepsek, maka kita kembalikan ke posisi pertama harus sanggup supervisi guru di sekolahnya,”ujar mantan rektor Universitas Negeri Medan itu.
Nilai tersebut ialah sebesar 3.00 dari skala 1.00-4.00, dengan nilai sebesar 4.00 untuk kompetensi lain. Adapun kompetensi kepala sekolah terdiri dari kompetensi kepribadian sebagai kepala sekolah, manajerial, kewirausahaan, mengajar, dan kompetensi mempersembahkan penyuluhan terhadap guru. Ketujuh provinsi tersebut ialah provinsi Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua.
Akibatnya, penilaian, dan peningkatan terhadap kualitas mencar ilmu mengajar tidak sanggup akurat dilakukan. Karena, kepala sekolah tidak melaksanakan pengpertamaan terhadap kiprah harian guru. Demikian pernyataan tersebut disampaikan perwakilan pemerintah Australia John Pettit, ketika membuka komisi pertama Konferensi Internasional Best Practice Bagi Pengembangan Kepemimpinan Kepala Sekolah (The 4th International Conference on Best Practice for School Leadership Development), di Yogyakarta, Selasa kemarin (11/6).
Masih di waktu yang sama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDM dan PMP Kemdikbud), Sypertama Gultom menyampaikan perlunya diingatkan kembali para kepala sekolah untuk menjalankan kiprah supervisi. Sehingga, kompetensi supervisi pun sanggup ditingkatkan.
Menurut Sypertama, penyebab kelemahan kompetensi supervisi berada pada perlakuan prioritas yang didiberikan kepala sekolah, terhadap urusan bersifat administratif, dibandingkan dengan supervisi terhadap acara mencar ilmu mengajar di sekolah. “Kepala sekolah itu ya guru dengan kiprah pemanis sebagai kepsek, maka kita kembalikan ke posisi pertama harus sanggup supervisi guru di sekolahnya,”ujar mantan rektor Universitas Negeri Medan itu.
Pada tingkat ASEAN, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusbangtendik Kemdikbud) menggelar The 4th International Conference on Best Practice for School Leadership Development, di Hotel Sahid Rich, Yogyakarta, dari tanggal 10-14 Juni 2013. Sebanyak 11 negara Asia Tenggara dengan total 120 orang peserta, yang terdiri dari 90 orang penerima dalam negeri, dan 30 orang penerima luar negeri berpartisipasi dalam perhelatan tahunan ini. Harapannya, para kepala sekolah dari perwakilan masing-masing negara sanggup saling membuatkan pengalaman, pengetahuan. Sehingga, tidak terdapat kesentidakboleh informasi terkena supervisi antar negara partisipan.
Sumber:
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/diberita/1430
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Kompetensi Supervisi Kepala Sekolah Masih Perlu Ditingkatkan"