Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yakni jadwal pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data yang dikirim ke sentra melalui sistem Dapodik yakni tanggung tanggapan kepala sekolah.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala sekolah bertanggung tanggapan terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).
Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik yaitu data penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaenteng ini dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan kepada operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan aktivitas dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 wacana Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan jadwal yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun eksklusif dengan sekolah, ibarat : penyaluran dana proteksi Operasional Sekolah (BOS), rehab, tuntidakboleh guru, dan subsidi siswa miskin.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan aktivitas dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 wacana Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan jadwal yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun eksklusif dengan sekolah, ibarat : penyaluran dana proteksi Operasional Sekolah (BOS), rehab, tuntidakboleh guru, dan subsidi siswa miskin.
Terkait kepala sekolah, ia mempunyai 18 jam dari kiprah perhiasan sebagai Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu minggu, ia mempunyai kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).
Sumber:
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Dapodik Ialah Tanggung Jawab Kepala Sekolah"