Login GTK, Foto: gtk.kemdikbud.go.id |
Seperti tahun lalu, dasar pencairan TPP yakni data yang terkirim ke server sentra Direktorat P2TK Dikdas melalui aplikasi dapodik. Data guru dientri dan dikirim oleh operator sekolah masing-masing. Kemudian data tersebut dianalisa oleh sistem kebenaran, kelengkapan, dan validitasnya.
Untuk menghindari kesalahan dan ketidaklengkapan data yang sanggup menyebabkan keterlambatan pembayaran TPP atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka guru yang sudah sertifikasi diminta untuk mengecek datanya eksklusif secara online.
Teknik Cek Data Guru Penerima TPP di Direktorat P2TK Dikdas
- Kunjungi laman Lapor Tuntidakboleh Dikdas dengan alamat situs http://223.27.144.195:8081/
- Untuk login masukan NUPTK sebagai User ID dan tanggal lahir sebagai Password. Format Password yakni YYYYMMDD, teladan tanggal lahir 09 Februari 1978, maka passwordnya yakni 19780209.
- Ketik arahan Captcha yang tampil dan terakhir klik tombol Submit.
- Jika alamat situs tersebut tidak sanggup dibuka, maka menambahkanlah "/index.php" di bagaiann alkhir alamat tersebut, contoh http://223.27.144.195:8081/index.php,
- Pilihlah beberapa Link alternatif di bawah ini
Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data guru yang ada di dalam server database Dapodik P2TK Dikdas. Data guru yang ditampilkan yakni data individu menurut Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan sertifikasi pendidik, rombongan belajar, dan tuntidakboleh profesi.
Kesalahan pada data yang ditampilkan ditandai dengan keterangan dengan goresan pena berwarna merah. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar warta PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron kembali. Jika sistem menyatakan data masuk akal dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yang semestinya.
Keterangan:
Jika setelah mengklik link Cek warta PTK muncul ibarat gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" ibarat gambar di bawah biar sanggup login.
Kesalahan pada data yang ditampilkan ditandai dengan keterangan dengan goresan pena berwarna merah. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar warta PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron kembali. Jika sistem menyatakan data masuk akal dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yang semestinya.
Keterangan:
Jika setelah mengklik link Cek warta PTK muncul ibarat gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" ibarat gambar di bawah biar sanggup login.
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Cek Data Gtk Akseptor Sumbangan Profesi Pendidik Semester 2015/2016"